Selasa, 18 Januari 2011

SEJARAH TERBENTUKNYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN

16.37 |

SEJARAH TERBENTUKNYA PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN

Pada Pertengahan abad XIX dikalangan kaum liberal Belanda muncul pemikiran etis - selanjutnya dikenal sebagai politik Etis - yang menyerukan Program Desentralisasi Kekuasaan Administratif yang memberikan hak otonomi kepada setiap Karesidenan (Gewest) dan Kota Besar (Gumentee) serta pembentukan dewan-dewan daerah diwilayah administratif tersebut. Pemikiran kaum liberal ini ditanggapi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dengan dikeluarkannya Staatblaad Nomer 329 Tahun 1903 yang menjadi dasar hukum pemberian hak otonomi kepada residensi (gewest); dan untuk Kota Pekalongan , hal otonomi ini diatur dalam Staatblaad Nomer 124 tahun 1906 tanggal 1 April 1906 tentang Decentralisatie Afzondering van Gemiddelan voor de Hoofplaats Pekalongan ult de Algemenee Geldmiddelan van Nederlandsch Indie Instelling van een Gumeenteraad de dier Plaatse yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada tentara Jepang, Jepang menghapus keberadaan dewan - dewan daerah, sedangkan Kabupaten dan Kotamadya diteruskan dan hanya menjalankan pemerintahan dekonsentrasi.

Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh dwitunggal Soekarno-Hatta di Jakarta, ditindaklanjuti rakyat Pekalongan dengan mengangkat senjata untuk merebut markas Tentara Jepang pada tanggal 3 Oktober 1945. Perjuangan ini berhasil, sehingga pada tanggal 7 Oktober 1945 Pekalongan bebas dari Tentara Jepang.

Secara Yuridis formal, Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomer 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah Kota besar dalam lingkungan Jawa Barat/Jawa Tengah/ Jawa Timur dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomer 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka Pekalongan berubah sebutanya menjadi Kotamadya Dati II pekalongan.

Terbitnya PP Nomer 21 Tahun 1988 tanggal 5 Desember 1989 dan ditindaklanjuti dengan Inmendagri Nomer 3 Tahun 1989 merubah batas wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan sehingga luas wilayahnya berubah dari 1.755 Ha menjadi 4.465,24 Ha dan terdiri dari 4 kecamatan, 22 desa dan 24 kelurahan.

Sejalan dengan era reformasi yang menuntut adanya reformasi di segala bidang, diterbitkan PP Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomer 32 Tahun 2004 yang mengubah sebutan Kotamadya Dati II Pekalongan menjadi Kota Pekalongan.


http://www.pekalongankota.go.id/Profil-Kota-Pekalongan/terbentuknya-pemerintah-kota-pekalongan.html

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya malah baru tahu. Maklum saya pendatang dan tinggalnya di kabupaten.

Leadership & Motivation mengatakan...

wow thanks info nya http://globaladsense.com

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Peliharaanku