Selasa, 18 Mei 2010

PMI Akan Dirikan Pabrik Reagensia

16.53 |


PMI tengah gencar kampanyekan Program Donor Darah di berbagai daerah. Beberapa program dukungan juga ditargetkan untuk terealisasi segera. Mulai dari peluncuran 100 gerai permanen donor darah di berbagai pusat perbelanjaan beberapa daerah, membangun pabrik kantong darah, dan kini PMI juga menargetkan akan mendirikan pabrik reagensia di tanah air.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PMI, HM. Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) di Klinik Hepatika NTB, belum lama ini.

“Kita targetkan, Maret tahun 2011 nanti, pabrik reagensia akan bisa terealisasi di tanah air. Dan diharapkan juga peranan Depkes, pemerintah dan Palang Merah berbagai negara untuk membantu terwujudnya hal ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dibangunnya pabrik ini. “Saya yakin kita bisa karena saya pernah mencobanya. Kita juga jangan bergantung dengan barang import karena kalau kita bisa memproduksi sendiri, biayanya bisa lebih murah sampai 80%. Untuk itu kita harus membangun pabrik reagensia dalam waktu cepat,” tegasnya.

Reagensia adalah bahan yang digunakan dalam uji kualitas darah di seluruh laboratorium pengelolaan darah Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di Indonesia.

Lebih jauh, dr. Yuyun SM. Soedarmono selaku Direktur Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI menjelaskan, “Reagensia adalah zat atau bahan kimia yang berfungsi sebagai alat deteksi virus dalam darah yang telah didonorkan. Ini agar darah yang telah didonorkan benar-benar merupakan darah dengan kualitas yang sangat baik dan bebas dari virus Hepatitis B, Hepatitis C, Malaria, dan HIV. Intinya untuk mengamankan darah terhadap mikro organisme yang bisa ditularkan lewat transfusi darah.”

Dari penuturannya, selama ini reagensia yang digunakan kebanyakan adalah produk import. Ia juga menyatakan terus terang, “Harapan kami, jika negara kita bisa memproduksi reagensia akan memiliki banyak nilai plusnya. Mengingat, jenis virus di setiap negara memiliki keunikan masing-masing.”*

http://www.pmi.or.id/ina/news/?act=detail&p_id=401


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Aswi Reksaningtyas, Kepala Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI, Telp. 021-7992325 Ext. 201, Hp. 087882962348. Email: pmi@pmi.or.id

Kode Perilaku (The Code of Conduct) Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta NGO dalam Operasi Bantuan

16.50 |

Kode Perilaku (Code of Conduct), bermaksud untuk menjaga standar tindakan kita. Kode Perilaku tidak berisi tentang teknis operasi, seperti bagaimana cara menghitung persediaan makanan atau cara mendirikan kamp pengungsi. Melainkan, Kode Perilaku ini berusaha untuk mempertahankan standar-standar kemandirian, efektififitas, dan dampak yang dikehendaki oleh NGO (dala m bidang disaster response) serta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dalam bekerja.

Pada kasus konflik bersenjata, Kode Perilaku diterapkan sesuai dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Berikut 10 (Sepuluh) Kode Perilaku (The Code of Conduct) Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Internasional NGO dalam Operasi Bantuan Bencana:

1. Kemanusiaan adalah prioritas utama

2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun. Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan oleh kebutuhan semata.

3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun agama

4. Kita hendaknya berusaha untuk tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah

5. Kita harus meng hormati budaya dan kebiasaan

6. Kita harus berusaha untuk membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat

7. Berusaha untuk dapat melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bantuan

8. Bantuan yang dib erikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa yang akan datang, di samping juga untuk memenuhi kebutuhan pokok

9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu maupun kepada pihak yang memberi kita sumbangan

10. Dalam materi informasi, publikasi dan kegiatan promosi, kita akan menganggap para korban bencana sebagai manusia yang bermartabat, bukan sebagai obyek yang tak berdaya


Hingga saat ini suda h lebih dari 400 Internasional NGO (INGO) yang telah menanda-tangani Kode Perilaku. Jika NGO Anda ingin ikut serta dan menjalankan standar bantuan yang sama, dapat mendaftar kepada :

Disaster Policy Management
International F ederation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
P.O. Box 372
1211 Geneva 19
Switzerland
Telp. +41 (022) 7304222
Fax. +41 (022) 733 0395


Catatan:

Pedoman tingkah laku ini didukung oleh: Caritas Internationalis*, Catholic Relief Services*, The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies*, International Save the Children Alliance*, Lutheran World Federation*, Oxfam*, The World Council of Churches*, The International Committee of the Red Cross. (* anggota-anggota Steering Committee for Humanitarian Response)

Struktur Markas Pusat PMI 2010

16.48 |



Lampiran SK Pengurus Pusat PMI
Nomor:074/Kep/PP PMI/IV/2010
Tentang: Pengangkatan Kepala Divisi/Kepala Biro Markas Pusat PMI

Divisi
1. Organisasi: dr. Setia Yuliati
2. Penanggulangan Bencana: Arifin Muh. Hadi
3. Pelayanan Sosial Kesehatan: dr. Lilis Wijaya
4. PMR & Relawan: Rina Utami
5. Kerjasama: Ditentukan kemudian
6. Komunikasi & Pencitraan: Aswi Reksaningtyas
7. Keuangan: Nurbaiti Muchtar
8. Pengembangan Sumber Daya: Muhammad Thoriq

Biro
1. Perencanaan: Ditentukan kemudian
2. Hukum: Rachmat Ahadijat (Merangkap Wakil Kepala Markas)
3. Kepegawaian: Marlina Faridawati
4. Umum: Sutarno
5. Logistik: Ditentukan kemudian

Unit
1. Diklat & Litbang: Didi suardi
2. IT: Andrea Pahlevi
3. Poliklinik: dr. Helen Novitasari
4. Internal Audit: Ditentukan kemudian

Pelaksana Teknis
1. Direktur RS : dr. Andi
2. Direktur UTD: dr. Yuyun

Buku ABC Hukum Humaniter Diluncurkan ICRC

16.40 |


Komite Internasional Palang Merah atau ICRC dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta meluncurkan buku bertajuk “ABC Hukum Humaniter Internasional” di Jakarta, Rabu (19/5). Tujuan diluncurkannya buku tersebut adalah untuk menjelaskan konsep-konsep kunci hukum humaniter internasional dan membuat para pembacanya mengenal cabang khusus dari hukum internasional.

Hadir dalam acara ini Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Duta Besar Swiss Heinz Walker-Nederkoorn, dan Kepala Perwakilan ICRC di Jakarta, Patrick Megevand. Sebagai key note speaker, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menjelaskan bahwa buku ini sangat penting sebagai sebuah pedoman bagi para pihak yang sedang bertikai atau berperang untuk selalu dapat menghormati warga sipil yang selalu menjadi korban perang atau konflik.

“Di setiap peperangan atau konflik, pasti selalu menyebabkan korban. Adalah hak dan kewajiban kita untuk bisa menerapkan Hukum Humaniter Internasional agar korban jatuh bisa terhindari. Apalagi Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa, sudah sepatutnya bisa melaksanakan hukum ini,” jelas Jusuf Kalla dalam acara peluncuran buku “ABC Hukum Humaniter Internasional” di Hotel Le Meridien, Jakarta (19/5).

Ditambahkan Jusuf Kalla, makna dari Hukum Humaniter Internasional ini sendiri adalah untuk menjaga unsur kemanusiaan.

“Kita harus bisa mencegah timbulnya korban dengan selalu siapsiaga sebelum terjadi konflik maupun perang. Inilah makna dari Hukum Humaniter Internasional,” tambahnya.

Sementara itu saat membuka acara, Duta Besar Swiss Heinz Walker-Nederkoorn menekankan pada dukungan negara Swiss dalam pembuatan buku tersebut sekaligus penggunaan Hukum Humaniter Internasional.

“ICRC dan negara Swiss memiliki hubungan yang sangat dekat. Seperti yang diketahui bapak Palang Merah Henry Dunant adalah warga Swiss. Dan saya sangat mendukung diterapkannya hukum humaniter internasional di negara-negara, termasuk Indonesia, dalam suatu peperangan atau konflik,” kata Duta Besar Swiss Heinz Walker-Nederkoorn.

Di tengah acara peluncuran buku ini, juga digelar diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yaitu akademisi, TNI, dan ICRC sendiri. Di akhir acara, Duta Besar Swiss menyerahkan buku “ABC Hukum Humaniter Internasional” kepada mitra ICRC, termasuk PMI.*



(Dok. Foto Oleh Indra Yogaswara, Staf Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kantor ICRC Delegasi Indonesia, Tlp. 021-739 6756 atau 720 7252. Email: pmi@pmi.or.id

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Peliharaanku