Sabtu, 16 Mei 2009

Konsep Kelompok Masyarakat Siaga Bencana

23.47 |




Penaggulangan bencana berbasis komunitas membuhkan langkah terorganisir dan komitmen yang kuat. Persiapan bencana bertujuan mengurangi resiko, meminimalkan korban dan mengurangi penderitaan. Tugas utama kelompok adalah menyusun perencanaan untuk melakukan usaha-usaha dalam pengurangan resiko bencana, perencanaan tanggap darurat dan rehabilitasi.

Penanggulangan bencana berbasis komunitas merupakan serangkaian aktivitas masyarakat (komunitas) pada saat sebelum, saat dan setelah bencana terjadi untuk mengurangi jumlah korban baik jiwa, kerusakan sarana/prasarana dan terganggunya peri kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup dengan mengandalkan sumber dan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Penanggulangan bencana sebagai upaya bersama antara masyarakat, LSM, swasta dan pemerintah

Pembangunan kemampuan penanggulangan bencana ditekankan pada peningkatan kemampuan masyarakat khusunya masyarakat pada kawasan rawan bencana, agar secara dini menekan bahaya tersebut. Umumnya berpangkal pada tindakan penumbuhan kemampuan masyarakat dalam menangani dan menekan akibat bencana. Untuk mencapai kondisi tersebut, lazimnya diperlukan langkah-langkah :

(1) pengenalan jenis bencana,
(2) pemetaan daerah rawan bencana,
(3) zonasi daerah bahaya dan prakiraan resiko,
(4) pengenalan social budaya masyarakat daerah bahaya,
(5) penyusunan prosedur dan tata cara penanganan bencana
(6) pemasyarakat kesiagaan dan peningkatan kemampuan,
(7) mitigasi fisik,
(8) pengembangan teknologi bencana alam.

Saat ini organisasi penanggulangan bencana di Indonesia masih merupakan lembaga ad hoc. Di tingkat pusat terdapat Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Penanggulangan Bencana dan pengungsian dengan ketua pelaksana harian (Kalakhar) Wakil Presiden. Di tingkat provinsi terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) Penanggulangan Bencana dan pengungsi. Di tingkat kabupaten/ kota terdapat Satuan Pelakasana (SATLAK) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi yang dibentuk berdasarkan Perpres No.85/2005.

Dalam UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana diamanatkan tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sampai sekarang Peraturan Pemerintah yang mengaturnya belum terbit.
Dalam kerja penanggulangan bencana di tingkat daerah, biasa dilakukan :

1.kantor / Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) yang juga mengorganisir Search and Rescue (SAR). Bertugas meningkatkan kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana

2.dinas lainnya seperti Pertambangan dan Energi yang berfungsi sebagai pengawas tata kelola pertambangan dan energi, mempunyai peta-peta rawan bencana yang biasanya terkait dengan pertambangan (longsor, bencana lingkungan). Kemudian Dinas Sosial, Bagian Kesra, DPU dsb.

3.palang Merah Indonesia di daerah masing-masing

4.Pusat Studi Bencana di Universitas terdekat yang dapat memberikan peta ancaman, mikrozonasi, dan penelitian tentang kebencanaan yang lain.

5.Badan Meteorologi dan Geofisika untuk mengetahui tentang cuaca, iklim dikaitkan dengan bencana, termasuk peringatan dini yang ada untuk berbagai jenis bencana.

Selain itu terdapat organisasi masyarakat dan LSM baik nasional, local maupun internasional yang concern terhadap isu-isu penanggulangan bencana




0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Peliharaanku