Tampilkan postingan dengan label PMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 September 2012

QUESTION & ANSWER : Tentang Lambang Palang Merah

02.22 |


Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka PMI berinisiatif untuk memulai program kampanye Lambang sebagai upaya untuk mendukung pengesahan RUU Lambang Palang Merah oleh DPR RI. Untuk itu berikut beberapa pertanyaan dan jawaban terkait lambang palang merah.
 1.       Apakah lambang palang merah itu ? 
Lambang palang merah adalah simbol berbentuk palang sama panjang antara vertikal dan horizontal yang seluruhnya berwarna merah. Lambang palang merah harus selalu diletakan  diatas dasar putih.
 2.       Apakah fungsi lambang palang merah?
Lambang mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai tanda pengenal atau identifikasi serta fungsi perlindungan atau proteksi. Kedua fungsi ini mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda sesuai dengan situasi yang dihadapi.
 3.       Apakah bedanya lambang sebagai tanda pengenal (identifikasi) dan sebagai tanda pelindung (proteksi)?
Sebagai tanda pengenal (identifikasi), lambang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan kemanusiaan oleh petugas palang merah, sehingga mereka yang bertugas termasuk para sukarelawan mempunyai akses seluas-luasnya, misalnya dalam penanggulangan konflik dan bencana. Lambang sebagai tanda pelindung (proteksi) berfungsi untuk memberikan proteksi kepada petugas yang menggunakan lambang itu beserta sarana dan prasarana yang digunakan misalnya ambulans untuk memperoleh perlindungan. Fungsi proteksi digunakan dalam hal terjadi konflik bersenjata. Dalam hal-hal tertentu kedua fungsi ini berguna secara simultan yaitu dalam situasi konflik dan non-konflik.
 4.       Siapakah yang berhak menggunakan lambang?
Lambang dengan fungsi-fungsi sebagaimana dikemukakan diatas, hanya dapat digunakan untuk petugas-petugas palang merah baik dalam keadaaan non-konflik maupun dalam konflik bersenjata.

Penggunaan lambang oleh pihak-pihak lain tanpa ijin penguasa/pemerintah dan/atau pengurus palang merah yang berwenang untuk itu, merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa tahun 1949 pasal 43 dalam hal konflik dan pasal 53 dalam hal non-konflik. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958.

Pasal 53 Konvensi Jenewa 1949 berbunyi sebagai berikut:

” Pemakaian lambang atau sebutan "Palang Merah" atau "Palang Jenewa" atau tanda atau sebutan apapun yang merupakan tiruan dari padanya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan, perusahaan atau perseroan dagang baik pemerintah maupun swasta, selain dari mereka yang berhak di bawah Konvensi ini selalu harus dilarang, apapun maksud daripada pemakaiannya itu dan tanpa mengindahkan sebagai penggunaannya.” (terjemahan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Hukum Departemen Kehakiman, Jakarta, Agustus 1999).
 5.       Siapakah yang berhak menggunakan lambang pada situasi non-konflik?
Merujuk pada Pasal 44 Konvensi Jenewa tahun 1949, dalam situasi non-konflik, lambang palang merah hanya boleh digunakan oleh petugas palang merah dalam menjalankan tugas kemanusiaan mereka.

Sebagai tanda pengenal, lambang ini hanya boleh digunakan oleh personel yang menggunakan lambang palang merah yaitu:

  1. Personil medis dan rohaniwan angkatan bersenjata dari suatu negara.
  2. Para personel yang telah diizinkan oleh penguasa militer untuk membantu dinas kesehatan angkatan bersenjata.
  3. Anggota Palang Merah nasional dari suatu negara.
  4. Anggota Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC)
  5. Anggota Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
 6.       Siapakah yang berhak menggunakan lambang palang merah pada situasi konflik bersejata?
Merujuk pad pasal 24, 25 dan 26 Konvensi Jenewa tahun 1949, maka sebagai lambang pelindung, lambang palang merah hanya boleh digunakan oleh para personel sbb:
  1. Personil medis dan rohaniwan angkatan bersenjata dari suatu negara.
  2. Personil Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC) yang bertugas membantu/menolong korban konflik.
  3. Para personel telah diizinkan oleh penguasa militer untuk membantu dinas kesehatan angkatan bersenjata. 
 7.       Apakah hubungan antara lambang palang merah dengan Palang Merah Indonesia (PMI) ?
Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society). Palang Merah Indonesia didirikan berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963. Sebagai perhimpunan nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya perhimpunan nasional juga memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
 8.       Selain lambang palang merah, apakah ada lambang lain yang juga berfungsi sama dengan lambang palang merah?
Ada 3 lambang lain yang juga diakui oleh Konvensi Jenewa 1949 sebagai lambang yang memiliki fungsi sama dengan lambang palang merah, yaitu lambang bulan sabit merah, singa & matahari merah serta Kristal merah. Saat ini ada 153 negara yang gunakan lambang palang merah, 33 negara gunakan lambang bulan sabit merah, 1 negara gunakan lambang Kristal merah dan tidak ada lagi negara yang gunakan lambang singa & matahari merah. Dari ke-4 lambang tersebut, telah ditentukan bahwa satu negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang saja.

Disebutkan dalam lanjutan pasal 53 Konvensi Jenewa 1949 :

“Larangan yang ditetapkan dalam paragraf pertama dari pasal ini akan berlaku juga untuk lambang-lambang dan tanda-tanda yang disebutkan dalam paragraf kedua Pasal 38 (bulan sabit merah, singa & matahari merah), tanpa mempengaruhi hak apapun yang diperoleh karena pemakaiannya terlebih dahulu”.
 9.       Jika ada pihak lain yang ingin melakukan kegiatan kemanusiaan sebagaimana yang dilakukan Gerakan PM/BSM Internasional, lambang apakah yang dapat digunakan?
Tidak ada ketentuan tentang lambang apa yang dapat digunakan untuk kegiatan kemanusiaan oleh pihak-pihak selain yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949. Artinya, semua pihak dipersilahkan mengunakan lambang apapun asalkan bukan lambang palang merah, bulan sabit merah, singa & matahari merah dan kristal merah. Kalau pun menggunakan bentuk yang sama, dipersilahkan menggunakan warna lain misalnya hijau (palang hijau/bulan sabit hijau).
 10.   Mengapa di Satu Negara hanya diperkenankan ada Satu Lambang dan Satu Gerakan (Palang Merah/Bulan Sabit Merah)?
Disuatu negara hanya boleh ada satu lambang dan mendirikan satu gerakan, karena prinsip kesatuan (unity principles). Hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dengan prinsip kesatuan dimaksudkan supaya ada kepastian hukum. Hal ini tidak menutup organisasi atau perhimpunan atau bentuk-bentuk lainnya yang menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan tetapi mereka tidak boleh sekali-kali menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah atau kristal merah.
 11.   Apakah konsekuensi jika Indonesia mengadopsi lebih dari satu lambang?
Lambang palang merah, bulan sabit merah dan kristal merah seharusnya melekat pada perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah atau kristal merah. Jika Indonesia mengadopsi lebih dari satu lambang, maka Indonesia akan mengalami konsekuensi-konsekuensi sbb:
  1. Indonesia dapat dikategorikan oleh masyarakat internasional sebagai negara yang tidak mengindahkan Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 berikut semua Protokol Tambahannya. Sedangkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 menjadi Undang-undang.  
  2. Indonesia tidak mengindahkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang dalam pasal 4 paragraf 2 berbunyi:
”Be the only National Red Cross or Red Crescent society of the said state and be directed by a central body which shall alone be competent to represent it in dealing with another component of the Movement” (Dalam satu Negara hanya diperkenankan satu perhimpunan nasional palang merah atau bulan sabit merah yang dipimpin oleh satu pengurus pusat yang mempunyai wewenang untuk mewakili dalam hubungan dengan komponen lainnya dari Gerakan).

Catatan: Yang dimaksud dengan ’the Movement’ adalah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang terdiri dari IFRC, ICRC dan semua perhimpunan nasional palang merah atau bulan sabit merah dari setiap Negara. 
  1. Jika Indonesia tidak mengindahkan butir a dan/atau butir b diatas maka konsekuensi lebih lanjut adalah, Indonesia tidak memenuhi persyaratan yang sah untuk membentuk suatu perhimpunan nasional dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah.12.         Apakah hubungan Perhimpunan Nasional dengan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC)?
IFRC merupakan Federasi dari perhimpunan-perhimpunan palang merah, bulan sabit merah dan kristal merah dari berbagai negara. Hingga saat ini jumlah anggota Federasi Internasional sebanyak 183 Perhimpunan Nasional (National Society). Pehimpunan Nasional yang menjadi anggota Federasi yang menggunakan lambang palang merah pada saat ini berjumlah 150 perhimpunan. Anggota Federasi yang menggunakan lambang Bulan Sabit Merah sebanyak 32 perhimpunan dan yang menggunakan lambang kristal merah ada 1 perhimpunan.

PMI sebagai perhimpunan nasional menjadi anggota Federasi yang ke 68 dan secara sah diterima sebagai anggota pada 16 Oktober 1950. Sebagai anggota Federasi tentu PMI mempunyai hak-hak dan kewajiban sesuai dengan Statuta Gerakan. ICRC berbeda dengan IFRC. Anggota ICRC adalah perorangan, bukan lembaga atau perhimpunan nasional. Jadi PMI bukan anggota ICRC, tetapi PMI bekerja sama dengan Federasi dan ICRC sesuai tugasnya masing-masing. Dalam garis besar, hubungan dan kerjasama PMI, IFRC dan ICRC meliputi bidang-bidang antara lain :
  1. Tergabung dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
  2. Bekerja dengan 7 (tujuh) prinsip yang sama, yaitu Kemanusiaan, Kenetralan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan dan Kemandirian.
  3. Bertemu bersama dengan negara-negara anggota Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 sedikit-dikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun.
Perlu ditegaskan tidak ada satu negara pun yang menggunakan lambang lebih dari satu lambang, yaitu lambang palang merah dan bulan sabit merah dalam waktu bersamaan. Jika hal ini terjadi, maka secara eksplisit berarti ada dua perhimpunan nasional atau telah terjadi penyalahgunaan lambang.

Mengingat hal ini merupakan masalah yang fundamental maka dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lambang Palang Merah yang diajukan oleh pemerintah dalam konsideransnya antara lain dicantumkan pertimbangan :

“b. bahwa lahirnya Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan kemanusiaan yang menggunakan palang merah sebagai lambang pelindung dan lambang pengenal dalam kegiatan kemanusiaan sejalan dengan Konvensi-konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang yang antara lain mengatur lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah.”
 13.         Dimanakah letak urgensi undang-undang lambang?
Urgensi Undang-Undang Lambang Palang Merah dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Lambang Palang Merah merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Undang-Undang Lambang Palang Merah juga memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.

Senin, 15 November 2010

Profil Palang Merah Indonesia

15.11 |


Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia

Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

  • 1 Sejarah
  • 2 Kemanusiaan dan Kerelawanan
  • 3 Basis Masyarakat
  • 4 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
  • 5 Mars-Mars PMI
    • 5.1 Hymne Palang Merah Indonesia
    • 5.2 Mars Palang Merah Indonesia
    • 5.3 Mars Palang Merah Remaja

Sejarah

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL Senduk dan dr Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Dibantu Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djoehana Wiradikarta, dr Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.

Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.

Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:

  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.

Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)

Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan

7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)

Mars-Mars PMI

Hymne Palang Merah Indonesia

Hymne PMI

Palang merah Indonesia Wujud kepedulian nyata Nurani yang suci Untuk membantu menolong sesama

PMI Siaga setiap waktu Berbakti, dan mengabdi Bagi hidup manusia Agar sehat sejahtera di seluruh dunia

Mars Palang Merah Indonesia

Mars PMI

Palang Merah Indonesia Sumber kasih umat manusia Warisan luhur, nusa dan bangsa Wujud nyata pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa Mendarmakan bhakti bagi ampera Tunaikan tugas suci tujuan PMI Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia Di seluruh dunia PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.

Mars Palang Merah Remaja

Bhakti Remaja

Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…

Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia luhur budinya Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia Abdi rakyat sedunia mulya citanya

Minggu, 18 Juli 2010

Lahirnya Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

15.55 |


Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, tepatnya sebelah utara Italia, prajurit Perancis dan Austria bertempur dalam sebuah pertempuran sengit selama 16 jam dan melibatkan 320.000 prajurit. Pertempuran itu mengakibatkan 40.000 orang meninggal dan terluka dalam medan pertempuran. Ini adalah karakteristik pertempuran pada masa itu, yang pada dasarnya merupakan pembantaian massal. Lebih jauh, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Para prajurit hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Adapun pertempuran tersebut dimenangkan oleh Perancis. Namun demikian, berakibat sangat mengerikan dengan mayat yang tumpang tindih dan ribuan orang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah sangat tidak mencukupi. Di sana hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda dan seorang dokter untuk merawat seribu orang. Sungguh jumlah yang sangat tidak sebanding dengan keseluruhan pasukan artileri.

Pada saat pertempuran berlangsung, Henry Dunant, seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) sedang berada dalam perjalanan untuk menemui Napoleon III guna keperluan bisnis. Menyaksikan pemandangan yang mengerikan akibat pertempuran tersebut, kesedihannya pun muncul. Melihat pemandangan yang menyedihkan itu membuatnya lupa akan pertemuannya dengan Kaisar.

Peristiwa yang secara khusus membangkitkan perasaan Dunant saat itu adalah menyaksikan ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis militer yang tidak mencukupi jumlahnya serta tidak memadai dalam tugas dan keterampilan dibidang medis. Dunant kemudian mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya merawat orang yang terluka. Kata-kata bijaksananya, Siamo tutti fratelli (Kita semua bersaudara), membuka hati para sukarelawan yang melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Sekembalinya Dunant ke Swiss membuat ia terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya, Dunant kemudian menulis sebuah buku dan menerbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu berjudul “Kenangan dari Solferino” (A Memory of Solferino). Tujuan Dunant menuliskan buku itu adalah untuk menarik perhatian dunia tentang kenyataan kejamnya peperangan. Dia mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Rupanya, banyak pihak yang tertarik dengan tulisannya itu. Dunant pun diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang mau mengikuti jejaknya.

Buku “Kenangan dari Solferino” mengandung dua gagasan penting yaitu:
• Usulan mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
• Usulan mempromosikan kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.

Buku “Kenangan dari Solferino” mempunyai pengaruh yang sangat berarti sehingga tidak kurang dari satu tahun, terwujudlah usulan Dunant dengan dibentuknya sebuah organisasi dunia yaitu Palang Merah. Hal itu terjadi berkat jasa Henry Dunant yang dapat meyakinkan negara-negara untuk menyusun, mengkodifikasi dan mengenali peraturan perang.

Pendirian Komite Internasional untuk pertolongan bagi yang terluka dan pendirian Perhimpunan Nasional
Pada saat itu ada sebuah Perhimpunan Kesejahteraan Umum di Jenewa yang dipimpin oleh seorang ahli hukum bernama Gustave Moynier. Setelah membaca “Kenangan dari Solferino”, Gustave Moynier merasa sangat tersentuh. Moynier adalah orang yang penuh pemikiran tapi juga orang yang cepat bertindak. Dia mengundang Dunant untuk membicarakan bukunya dengan beberapa anggota lainnya yang tertarik dan sebagai hasilnya, dibentuklah Komite Lima. Anggotanya selain Dunant dan Moynier, juga ada Jendral Guillaume-Henri Dufour, Dr. Louis Appia dan Dr. Theodore Maunoir.

Komite diatas kemudian bertemu untuk pertama kalinya pada 17 Februari 1863 dan menamakan dirinya sebagai Komite Internasional untuk Pertolongan Bagi yang Terluka dan kemudian berubah nama menjadi Komite Internasional Palang Merah atau International Committe of the Red Cross (ICRC) pada tahun 1876. Dengan demikian, tanpa memperhatikan perubahan nama di atas, ICRC didirikan pada hari yang sama pada bulan February 1863.

Beberapa bulan setelah pertemuan dengan Perhimpunan Kesejahteraan Umum dan pembentukan ICRC, Komite Lima bekerja sama dalam suatu aktivitas. Aktivitas itu berhasil mengantarkan mereka pada sebuah konferensi internasional di Jenewa pada bulan Oktober 1863. Pertemuan itu dihadiri oleh 16 negara.

Selama konferensi tersebut berlangsung, lambang palang merah diatas dasar putih yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss, diadosi sebagai lambang untuk mengidentifikasi satuan kesehatan tentara dan selanjutnya melindungi sukarelawan yang memberikan pertolongan bagi prajurit yang terluka. Bedirinya palang merah sebagai sebuah institusi kemudian menjadi kenyataan.

Gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara, telah menjadi kenyataan dengan dibentuknya beberapa perhimpunan serupa di beberapa Negara antara lain di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Negara lain pun turut membentuk perhimpunannya antara lain di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan tetapi kemudian mereka dikenal sebagai Perhimpunan Nasional.

(bersambung)

palang merah diatas dasar putih berasal dari kebalikan bendera Swiss, palang putih diatas dasar merah
bendera Swiss, palang putih diatas dasar merah

Jumat, 18 Juni 2010

Hubungannya antara Palang Merah, Hukum Humaniter dan Freedom Flotilla ???

16.03 |

Di facebook PMI yang saya kelola bersama beberapa teman lain, dalam 3 hari ini banyak pertanyaan terkait peristiwa penyerangan rombongan kapal Freedom Flotilla oleh tentara Israel. Pertanyaannya antara lain, ‘apakah PMI ikut dalam rombongan, atau sebaliknya, mengapa PMI tidak ikut dalam rombongan’. Ada juga pertanyaan lain tentang palang merah internasional (ICRC). Misalnya, mengapa ICRC bisa berada di wilayah Gaza dengan ‘aman’ sementara yang lain tidak? Tidak hanya itu, pertanyaan bahkan lebih meluas ke soal pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau PMI menyebutnya, Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) oleh tentara Israel. Adakah hubungannya antara palang merah dengan HHI/HPI dan Freedom Flotilla?

Jelas ada.

Berawal dari Sejarah Perang

Bung Karno pernah mengatakan, ‘jas merah’ alias jangan sekali-kali melupakan sejarah. Ini berlaku pula jika kita ingin membahas keberadaan palang merah.

Pada 24 Juni 1859 di kota Solferino, bagian utara Italia, terjadi pertempuran antara tentara Prancis dan Austria yang mengakibatkan sekitar 40 ribu tentara terluka dan tewas. Saat itu Henry Dunant seorang pengusaha berkebangsaan Swiss tengah melakukan perjalanan bisnis dan melewati daerah pertempuran tersebut. Hatinya tergetar menyaksikan beribu-ribu tentara dari kedua belah pihak dibiarkan menderita akibat tidak adanya pelayanan medis. Kemudian Dunant mengajak penduduk setempat untuk membantunya merawat para korban tanpa membeda-bedakan mereka.

Kenangan dari Solferino

Sekembalinya ke Swiss, pengalaman yang sangat membekas tersebut dia tuangkan dalam sebuah buku yang diberi judul ‘Un Souvenir de Solferino (Kenangan dari Solferino). Dalam buku yang menyentak seluruh Eropa tersebut, Dunant mengusulkan dua gagasan penting:

1. Perlunya membentuk organisasi sukarelawan yang disiapkan pada masa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.

2. Perlunya suatu perjanjian internasional untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada para relawan pada waktu bertugas dan kepada para prajurit yang terluka di medan perang..

Ide Dunant menarik perhatian banyak pemimpin di Eropa. Pada 1863, sebuah perkumpulan amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk Komisi Lima untuk mewujudkan gagasan Dunant. Komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka, yang kemudian berganti nama menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC. Selanjutnya, pada 26 Oktober 1863 dibuatlah sebuah Konferensi Internasional di Swiss yang dihadiri 16 negara.

Negara-negara tersebut sepakat, bahwa perhimpunan bantuan dan kesatuan medis angkatan perang harus memiliki satu tanda khusus agar dapat dikenali oleh seluruh pihak yang bertikai, dan tanda itu haruslah tanda yang netral. Untuk itu, atas penghormatan terhadap Negara Swiss, sebagai pihak yang netral dan tempat dimana Konferensi-konferensi Internasional diadakan, dijadikan dasar untuk mengadopsi warna kebalikan bendera Swiss – palang putih diatas dasar merah – dijadikan sebagai tanda atau lambang yang netral : palang merah diatas dasar putih.

Sejak itu, lahirlah badan palang merah.

Keberadaan ICRC tersebut kemudian mendorong Negara-negara untuk membentuk badan palang merah serupa, dimana hingga saat ini telah terdapat 186 organisasi palang merah di 186 negara di seluruh dunia.

Inilah realisasi dari ide Dunat yang pertama, yaitu terbentuknya organisasi sukarelawan.

Adapun realisasi dari ide kedua, secara berturut-turut dalam setiap Konferensi Internasional, lahir penjanjian-perjanjian yang mengatur perlindungan terhadap korban perang. Perjanjian yang utama terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap tentara yang terluka di medan pertempuran darat (Konvensi Jenewa I), medan pertempuran laut dan korban kapal karam (Konvensi Jenewa II), perlindungan terhadap tawanan perang (Konvensi Jenewa III) serta perlindungan terhadap warga sipil (Konvensi Jenewa IV). Hingga saat ini, telah terdapat 191 negara di dunia yang telah menjadi Negara pihak atau Negara penandatangan Konvensi-konvensi Jenewa tersebut.

Inilah realisasi dari ide Dunant yang kedua.

Lantas apa hubungannya Konvensi Jenewa dengan Palang Merah?

Jika anda melihat isi dari Konvensi-konvensi Jenewa, jelas tersebut bahwa mereka yang mengenakan tanda pelindung yaitu palang merah, tidak boleh diserang. Disebutkan pula, bahwa hanya kesatuan medis angkatan perang dan ICRC (serta badan palang merah dari setiap Negara) saja, yang berhak menggunakannya.

Dengan kata lain, Negara-negara sepakat – termasuk Israel dan Palestina tentunya – bahwa hanya pihak yang berhak menggunakan tanda perlindungan saja, yang boleh masuk ke lokasi perang dan keberadaannya dilindungi serta disahkan oleh hukum internasional.

Pihak lain? Hingga saat ini belum diatur dalam hukum internasional, kecuali kesepakatan untuk perlindungan atas keberadaan badan-badan milik PBB.

Nah, itulah mengapa hingga saat ini, di wilayah-wilayah pendudukan, hanya ICRC (dan PBB) saja yang bisa dengan ‘aman dan diijinkan’ untuk masuk memberi bantuan kepada para korban perang. Termasuk di wilayah Gaza tentunya. Adapun jika Negara-negara ingin membantu, maka badan palang merah di Negara tersebutlah yang bisa berkoordinasi dengan ICRC. Dengan kata lain, Negara – melalui badan palang merah nasionalnya – dapat memberi bantuan langsung kepada para korban perang tanpa melalui birokrasi kenegaraan bahkan tanpa perlu ada hubungan diplomatik terlebih dahulu.

Itulah sebabnya mengapa walaupun Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, namun PMI sebagai badan palang merah nasional di Indonesia, dapat langsung mengubungi badan palang merah Israel (yang bernama Magen David Adom) dan sekaligus menghubungi ICRC untuk meminta mereka membantu evakuasi relawan yang diserang oleh tentara Israel serta meminta Magen David Adom (MDA) membantu memonitor keadaan 2 WNI yang masih dirawat serta upaya evakuasi.

Begitu pun dengan Bulan Sabit Merah Palestina. Lambang bulan sabit merah adalah alternative lambang palang merah yang memiliki fungsi sama; sebagai tanda pelindung. PMI dapat menghubungi langsung Bulan Sabit Merah Palestina, dan antara Bulan Sabit Merah Palestina dengan MDA tetap dapat saling bekerjasama. PMI pun dapat bekerjasama dengan keduanya. Hal itu dibuktikan dengan datangnya Presiden Bulan Sabit Merah Palestina beberapa waktu lalu ke Indonesia (PMI) untuk kunjungan balasan dan komitmen untuk bekerjasama lebih lanjut. Adapun permintaan serupa dari MDA belum dapat dipenuhi oleh PMI dengan berbagai pertimbangan.

Kondisi netralitas demikianlah yang kemudian menjadi syarat dan komitmen Negara-negara, bahwa hanya boleh ada satu badan palang merah nasional (disebut dengan perhimpunan nasional) di suatu Negara – baik yang menggunakan tanda atau lambang palang merah maupun tanda atau lambang bulan sabit merah. Negara harus memilih salah satu dan harus melindungi keduanya agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, selain yang disebut dalam Konvensi Jenewa. Penyalahgunaan lambang atau penggunaan lambang oleh pihak yang tidak berhak, adalah pelanggaran atas Konvensi Jenewa dan merupakan kewajiban Negara untuk mengaturnya.

Intinya, Satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan Nasional

Bagaimana dengan LSM atau pihak lain non badan palang merah nasional dan non kesatuan medis militer jika ingin memberi bantuan kepada korban perang?

Bisa dikatakan, hingga saat ini belum ada hukum internasional yang mengatur perlindungan atas pihak selain yang tersebut dalam Konvensi Jenewa untuk dapat secara bebas masuk ke wilayah perang ‘sebebas’ PBB dan ICRC. Kecuali, dengan seijin otoritas setempat.

Tanpa bermaksud membela Israel, maka alasan itu membuat Israel dapat berkelit dengan menuduh rombongan kapal Freedom Flotilla yang membawa ratusan relawan, juga membawa mata-mata. Padahal mata-mata bukanlah pihak yang dilindungi oleh hukum internasional. Dan hal itu ‘dimanfaatkan’ oleh Israel dengan serangan membabi buta kepada seluruh relawan yang berada di kapal tersebut tanpa kecuali. Sungguh sangat disayangkan. Bantuan untuk Gaza pun tertunda.

Seandainya bantuan tersebut dikirimkan melalui ICRC atau PBB, tentu ceritanya akan lain. Bantuan kemungkinan besar dapat dikirimkan ke Gaza tanpa kendala. Apalagi, bantuan yang sudah ada selama ini masih jauh dari cukup. Saat ini, agar bantuan tersebut dapat tetap disalurkan ke Gaza, maka sedang diupayakan agar distribusinya dapat dilakukan oleh ICRC atau PBB, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Rakyat Gaza perlu segera dibantu. Seluruh dunia harus bersatu padu membantu Gaza. Namun demikian, bantuan yang tepat lebih sangat dibutuhkan oleh Gaza. Tepat jalurnya, tepat waktunya, tepat segalanya.

Siamo tutti fratelly, kita semua bersaudara …

(F. Sidikah R, Pekerja Palang Merah)

Bendera Negara Swiss: palang putih diatas dasar merah
Tanda Pelindung: palang merah diatas dasar putih
Kristal Merah Israel (Magen David Adom)

Selasa, 18 Mei 2010

PMI Akan Dirikan Pabrik Reagensia

16.53 |


PMI tengah gencar kampanyekan Program Donor Darah di berbagai daerah. Beberapa program dukungan juga ditargetkan untuk terealisasi segera. Mulai dari peluncuran 100 gerai permanen donor darah di berbagai pusat perbelanjaan beberapa daerah, membangun pabrik kantong darah, dan kini PMI juga menargetkan akan mendirikan pabrik reagensia di tanah air.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PMI, HM. Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) di Klinik Hepatika NTB, belum lama ini.

“Kita targetkan, Maret tahun 2011 nanti, pabrik reagensia akan bisa terealisasi di tanah air. Dan diharapkan juga peranan Depkes, pemerintah dan Palang Merah berbagai negara untuk membantu terwujudnya hal ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dibangunnya pabrik ini. “Saya yakin kita bisa karena saya pernah mencobanya. Kita juga jangan bergantung dengan barang import karena kalau kita bisa memproduksi sendiri, biayanya bisa lebih murah sampai 80%. Untuk itu kita harus membangun pabrik reagensia dalam waktu cepat,” tegasnya.

Reagensia adalah bahan yang digunakan dalam uji kualitas darah di seluruh laboratorium pengelolaan darah Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di Indonesia.

Lebih jauh, dr. Yuyun SM. Soedarmono selaku Direktur Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI menjelaskan, “Reagensia adalah zat atau bahan kimia yang berfungsi sebagai alat deteksi virus dalam darah yang telah didonorkan. Ini agar darah yang telah didonorkan benar-benar merupakan darah dengan kualitas yang sangat baik dan bebas dari virus Hepatitis B, Hepatitis C, Malaria, dan HIV. Intinya untuk mengamankan darah terhadap mikro organisme yang bisa ditularkan lewat transfusi darah.”

Dari penuturannya, selama ini reagensia yang digunakan kebanyakan adalah produk import. Ia juga menyatakan terus terang, “Harapan kami, jika negara kita bisa memproduksi reagensia akan memiliki banyak nilai plusnya. Mengingat, jenis virus di setiap negara memiliki keunikan masing-masing.”*

http://www.pmi.or.id/ina/news/?act=detail&p_id=401


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Aswi Reksaningtyas, Kepala Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI, Telp. 021-7992325 Ext. 201, Hp. 087882962348. Email: pmi@pmi.or.id

Kode Perilaku (The Code of Conduct) Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta NGO dalam Operasi Bantuan

16.50 |

Kode Perilaku (Code of Conduct), bermaksud untuk menjaga standar tindakan kita. Kode Perilaku tidak berisi tentang teknis operasi, seperti bagaimana cara menghitung persediaan makanan atau cara mendirikan kamp pengungsi. Melainkan, Kode Perilaku ini berusaha untuk mempertahankan standar-standar kemandirian, efektififitas, dan dampak yang dikehendaki oleh NGO (dala m bidang disaster response) serta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dalam bekerja.

Pada kasus konflik bersenjata, Kode Perilaku diterapkan sesuai dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Berikut 10 (Sepuluh) Kode Perilaku (The Code of Conduct) Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Internasional NGO dalam Operasi Bantuan Bencana:

1. Kemanusiaan adalah prioritas utama

2. Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan ataupun pembedaan dalam bentuk apapun. Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan oleh kebutuhan semata.

3. Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun agama

4. Kita hendaknya berusaha untuk tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah

5. Kita harus meng hormati budaya dan kebiasaan

6. Kita harus berusaha untuk membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat

7. Berusaha untuk dapat melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bantuan

8. Bantuan yang dib erikan hendaknya ditujukan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa yang akan datang, di samping juga untuk memenuhi kebutuhan pokok

9. Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu maupun kepada pihak yang memberi kita sumbangan

10. Dalam materi informasi, publikasi dan kegiatan promosi, kita akan menganggap para korban bencana sebagai manusia yang bermartabat, bukan sebagai obyek yang tak berdaya


Hingga saat ini suda h lebih dari 400 Internasional NGO (INGO) yang telah menanda-tangani Kode Perilaku. Jika NGO Anda ingin ikut serta dan menjalankan standar bantuan yang sama, dapat mendaftar kepada :

Disaster Policy Management
International F ederation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
P.O. Box 372
1211 Geneva 19
Switzerland
Telp. +41 (022) 7304222
Fax. +41 (022) 733 0395


Catatan:

Pedoman tingkah laku ini didukung oleh: Caritas Internationalis*, Catholic Relief Services*, The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies*, International Save the Children Alliance*, Lutheran World Federation*, Oxfam*, The World Council of Churches*, The International Committee of the Red Cross. (* anggota-anggota Steering Committee for Humanitarian Response)

Struktur Markas Pusat PMI 2010

16.48 |



Lampiran SK Pengurus Pusat PMI
Nomor:074/Kep/PP PMI/IV/2010
Tentang: Pengangkatan Kepala Divisi/Kepala Biro Markas Pusat PMI

Divisi
1. Organisasi: dr. Setia Yuliati
2. Penanggulangan Bencana: Arifin Muh. Hadi
3. Pelayanan Sosial Kesehatan: dr. Lilis Wijaya
4. PMR & Relawan: Rina Utami
5. Kerjasama: Ditentukan kemudian
6. Komunikasi & Pencitraan: Aswi Reksaningtyas
7. Keuangan: Nurbaiti Muchtar
8. Pengembangan Sumber Daya: Muhammad Thoriq

Biro
1. Perencanaan: Ditentukan kemudian
2. Hukum: Rachmat Ahadijat (Merangkap Wakil Kepala Markas)
3. Kepegawaian: Marlina Faridawati
4. Umum: Sutarno
5. Logistik: Ditentukan kemudian

Unit
1. Diklat & Litbang: Didi suardi
2. IT: Andrea Pahlevi
3. Poliklinik: dr. Helen Novitasari
4. Internal Audit: Ditentukan kemudian

Pelaksana Teknis
1. Direktur RS : dr. Andi
2. Direktur UTD: dr. Yuyun

Minggu, 18 April 2010

Siap-siap, Layanan Ambulans PMI akan Lebih Lengkap!

16.58 |

PMI menggelar secara resmi peluncuran Buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI belum lama ini di Gedung Markas PMI Kota Surakarta. Buku yang terdiri dari sepuluh bab dan dilengkapi dengan CD panduan ini, dicetak sebanyak 3.000 eksemplar dan akan didistribusikan ke seluruh PMI cabang di Indonesia.

“Kami yakin, kalau semua pihak mau memahami buku ini dan menjalankan sistem manajemen layanan ambulans PMI sesuai standar PMI, maka layanan ambulans PMI akan menjadi lebih maju dan lebih lengkap,” tegas dr. Lilis Wijaya, Kepala Sub Divisi Pertolongan Pertama dan Layanan Ambulans Markas Pusat PMI (2/3).

Dalam acara peluncuran Buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI, dilakukan pula bedah buku. Turut hadir adalah para pengurus, staf, dan karyawan Markas PMI Kota Surakarta yang juga sumbang saran dan ide atas buku ini.

“Kami akui, sangat banyak saran untuk buku ini dan sangat bagus untuk dipertimbangkan. Dari semua saran mereka, kami simpulkan memang ada bahan yang perlu disesuaikan dengan kapasitas di daerah-daerah,” papar Akbar Wilendra, salah satu staf subdiv Pertolongan Pertama dan Ambulans PMI, Divisi Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat, Markas Pusat PMI.

Contoh soalnya, terkait dengan irisan kerja bersama Divisi Sumber Daya Manusia (Human Resource Department) PMI tentang pertimbangan kualifikasi orang yang akan direkrut menjadi kru ambulans PMI. Menurutnya, PMI cabang masih gelisah pada efek kelemahan status hukum jika status kru ambulans PMI adalah relawan. Dari forum bedah buku ini, salah satu saran yang patut dipertimbangkan adalah agar kru ambulans PMI berstatus sebagai staf.

Disisi lain, buku panduan ini tak hanya mengatur soal manajemen ambulans PMI, tapi juga mencakup upaya sosialisasi program layanan ambulans PMI kepada masyarakat luas.

“Sampai sekarang, untuk layanan ambulans PMI memang masih menggunakan nomor kontak telepon markas PMI di wilayah masing-masing. Idealnya memang menggunakan nomor call center tersendiri untuk layanan ambulans PMI,” ucap dr. Lilis seraya menggambar target lainnya yang akan dicapai.

Berdasarkan data yang tercatat di Markas Pusat PMI, ada 310 unit mobil ambulans PMI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Baru sekitar 13 provinsi yang memiliki program layanan ambulans PMI. Termasuk didalamnya PMI Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo,” ujar Akbar.

Tahun 2010 kini, PMI menargetkan akan merealisasikan layanan ambulans PMI untuk dua wilayah. Diharapkan, dengan pencapaian setiap tahun, akan segera tersedia layanan ambulans PMI di 33 provinsi se-Indonesia.

Cepat, Tepat, dan Selamat
Keseragaman manajemen yang hendak dicapai tentunya juga didukung oleh semangat yang sama. Dr. Lilis berharap, akan ada banyak pihak yang bisa terlibat dalam manajemen ambulans PMI. Menurutnya, sudah saatnya PMI mampu memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemajuan layanan yang diberikan.

“Untuk bisa mandiri dari sisi finansial pengelolaan, PMI membuka kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, berbagai instansi pemerintahan, bahkan dengan pemerintah daerah setempat. Makin banyak yang terlibat maksimal, makin lengkaplah layanan ambulans yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Layanan ambulans PMI Kota Surakarta, menurutnya bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya dalam hal manajemen kerjasama dengan pihak lain. Berdasarkan penuturan langsung Akbar Wilendra, layanan ambulans di sana di dukung kerja sama dengan Telkomsel, ORARI, dan beberapa sponsor yang lain.

Disamping kecepatan dan kemudahan akses masyarakat untuk mendapat layanan ambulans didukung kontak radio komunikasi (ORARI), kemandirian dalam biaya operasional juga telah dicapai.

“Biaya operasional layanan ambulans PMI Kota Surakarta sudah bisa mandiri dengan dukungan dari sponsor-sponsor itu,” ujar Akbar.

Layanan ambulans PMI mengusung slogan: Cepat, Tepat, dan Selamat. Dr. Lilis menegaskan kembali, “Jangan sampai ini tidak tercapai dengan baik, atau dicapai dengan porsi yang tidak berimbang. Semuanya harus bisa dicapai dengan kualitas terbaik dalam porsi yang sama.”

Dari sisi lain, Dr. Lilis menyampaikan keunggulan layanan ambulans PMI yang sudah melekat di masyarakat luas. PMI sebagai organisasi kemanusiaan hingga kini masih tetap memberikan layanan ambulans gratis.

“Layanan ambulans PMI, tetap berlaku GRATIS untuk membantu masyarakat dalam kejadian kecelakaan, bencana alam, dan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya. *



(Dok. Foto Oleh Ayu N. Andini, Staf Humas, Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: dr. Lilis Wijaya, Kepala Subdiv Pertolongan Pertama dan Layanan Ambulans Markas Pusat PMI, Telp. 021-7992325 Ext. 204, Hp. 087881818465, Akbar Wilendra, Staf Subdiv Pertolongan Pertama dan Layanan Ambulans Markas Pusat PMI, Hp. 08561105679. Email: pmi@pmi.or.id

Kriteria Kandidat Calon SATGANA PMI PUSAT

16.58 |

Jika Anda:

1. Terdaftar dan aktif sebagai Relawan PMI (Dapat dibuktikan oleh copy Kartu Tanda Anggota).
2. Usia 18 – 40 Tahun.
3. Tinggi Badan, Laki-laki 170 cm, Wanita 160 cm.
4. Telah mengikuti pelatihan spesialisasi/memiliki kompetensi tertentu. Dapat dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan profesi.
5. Telah mengikuti orientasi kepalangmerahan, baik yang diselenggarakan terpisah (untuk TSR) atau terintegrasi dalam Pelatihan Dasar KSR.
6. Bersedia mengikuti proses seleksi dan pelatihan sesuai Standarisasi Pelatihan PMI.
7. Bersedia untuk dapat dimobilisasi PMI setiap saat (24 jam) dan bersedia mengabdi di PMI selama 5 tahun kedepan.
8. Menguasai Bahasa Inggris.

Seleksi antara lain meliputi seleksi administratif, kesehatan, kesamaptaan dan kompetensi. Pendaftaran akan dilakukan di setiap cabang PMI di seluruh Indonesia.

Tim seleksi dan pelatih: PMI, KOPASSUS dan tim ahli.

SATGANA PMI PUSAT Angkatan I, ditargetkan sejumlah 100 orang Relawan PMI dari wilayah:

1. 50 Orang berasal dari wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat
2. 25 Orang dari Wilayah Barat
3. 25 Orang dari Wilayah Timur

Ayo...
Persiapkan diri kalian mengikuti seleksi yang akan dijadwalkan berlangsung pada bulan April-Mei 2010 (jika ada perubahan waktu akan diinformasikan kemudian).

Salam Kemanusiaan dan Salam Komando !

Latgab TNI - PMI dalam Penanganan Teroris (2008)

Program beasiswa untuk PMR dari Universitas Hanseo Korea

16.54 |

Universitas Hanseo, melalui PM Korea menawarkan beasiswa bagi PMR diwilayah Asia Tenggara (termasuk PMI) untuk tahun 2010

http://www.hanseo.ac.kr/eng/html/sub04_3.html

Syarat:

* Beasiswa untuk 15 orang setiap tahun
* Mengajukan aplikasi ke Universitas Hanseo, melalui Perhimpunan Nasional masing-masing negara
* Usia dibawah 21 tahun
* Mahir berbahasa Inggris
* Telah menyelesaikan 12 tahun jenjang pendidikan dasar dan menengah
* Nilai TOEL min 550, CBT min 210, IBT min 80, TEPS min 550
* Menyertakan surat rekomendasi dari Pengurus Perhimpunan Nasional (dalam hal ini PMI), formulir pendaftaran (annex 2), curriculum vitae, jurusan yang akan diambil, copy passport, copy kartus identitas diri, copy kartu keluarga, bukti kelulusan sekolah, trasnkrip nilai, sertifikasi sistem pendidikan (annex 1), 7 lembar foto ukuran passport (3 x 4 cm), persetujuan pendidikan (annex 3)
* Transkrip nilai bahasa Inggris (TOEFL, CBT, IBT, TEPS)

Jadwal:
Batas akhir pendaftaran dari Perhimpunan Nasional (PMI) kepada Universitas Hanseo: 20 April 2010
Pengumuman penerimaan: 1 Juni 2010
* Biaya makan dan keperluan pribadi ditanggung mahasiswa, asuransi kesehatan, pengadaan buku kuliah/kursus bahasa. Universitas Hanseo menanggung biaya akomodasi di mess, kursus bahasa Korea (6 bulan), biaya kuliah (4 tahun), biaya pengobatan ringan.
* Annex 1,2,3 silahkan hubungi PMI Pusat Divisi PMR-Relawan

Surat edaran telah dikirim ke PMI Propinsi.

Salam,

Divisi PMR dan Relawan
Markas Pusat Palang Merah Indonesia

Kamis, 18 Februari 2010

PMI Bersiap Membantu Perdamaian Dunia

17.02 |


Pertemuan yang baru saja usai di Hotel Gran Melia, Jakarta Jumat siang (29/1), dihadiri oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan para perwakilan dari Komite Internasional Palang Merah (International Committee of The Red Cross/ICRC) dari Jenewa, Malaysia, dan Indonesia. Mereka yang hadir yaitu Kepala perwakilan ICRC se-Asia Tenggara Alain Aeschimann, Delegasi Kerjasama ICRC dari perwakilan di Kuala Lumpur Craig Strathern, Kepala perwakilan ICRC untuk Indonesia Vincent Nicod, dan Brian Veal selaku Koordinator Bidang Kerja sama ICRC perwakilan di Jakarta.

Tentang pertemuan ini, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan, “Ada banyak hal yang dibicarakan. Tentang kegiatan kita bersama untuk kemanusiaan dan misi perdamaian secara luas. Jadi, Indonesia melalui PMI kini sedang saling berbagi pengalaman dengan pihak ICRC.”
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang telah terjalin antara PMI dengan ICRC sifatnya memang permanen. Kerja sama ini dijalankan oleh PMI sebagai bagian dari Palang Merah Internasional.

“Kita bersiap membantu penyelesaian masalah perdamaian dan konflik dimana saja. Saya juga banyak bicara tentang bagaimana langkah-langkah bersama PMI dan ICRC dalam kerja sama ini,” tegasnya.

Dengan dinyatakannya kesediaan PMI yang diucapkan langsung oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, maka selanjutnya PMI bersiap kembali untuk membantu perdamaian di daerah konflik di tanah air dan memperluas jangkauannya hingga ke negara lain. Berdasarkan pengalaman, tercatat bahwa PMI telah menjalankan kegiatan kemanusiaan di daerah-daerah konflik di tanah air, diantaranya membantu korban konflik di Ambon dan pembebasan sandera Gerakan Aceh Merdeka di Aceh.

Kerja sama permanen antara PMI dengan Komite Internasional Palang Merah (International Committee of The Red Cross/ICRC) telah terjalin sejak penyelesaian konflik di Pulau Galang (1975). Selanjutnya, ICRC kembali terlibat penuh dalam masa penanggulangan bencana tsunami di Aceh melalui program yang disebut Restoring Family Links. Sebuah program yang membantu para korban bencana dalam menemukan keluarganya yang terpisah karena tsunami. *



(Dok. Foto Oleh Ayu N. Andini, Staf Humas Markas Pusat PMI)

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kepala Divisi Komunikasi, Aswi Reksaningtyas, Tlp. 021-7992325 Ext. 201, Hp. 087882962348, Ria Thahir, Kepala Sub Divisi Humas Markas Pusat PMI, Hp. 0816 131 0911, Tlp. 021-799 2325, ext. 201.E-mail. pmi@pmi.or.id

http://www.pmi.or.id/

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Peliharaanku